Sebab kata dia, hal itu dilakukan guna membuktikan siapa yang benar atas segala tudingan yang dilayangkan tersebut kepadanya.
“Gak punya (relasi dengan PT MQ) makanya saya bilang saya senang apabila di pengadilan saya akan hadir, buat pembelajaran untuk semua masyarakat kita jangan asal ngomong, kalau saya salah saya yang dipenjara tapi kalau kau yang salah kau yang dipenjara, gitu aja simple as that,” tukasnya.
Diketahui, perkara ini bermula saat Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menuding kalau Luhut Binsar Panjaitan memiliki bisnis tambang di Papua.
Atas hal itu, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan itu berkaitan dengan unggahan video YouTube Haris Azhar perihal ada kepentingan seorang jenderal dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Luhut pun merespons tudingan itu dengan melakukan somasi terlebih dahulu sebanyak dua kali.
Dalam somasinya, Luhut meminta Haris dan Fatia untuk mencabut pernyataannya dan membuat permohonan maaf secara terbuka melalui akun YouTube Haris Azhar karena dinilai kebablasan dan cenderung memfitnah.
Selain pidana, Luhut juga menggugat perdata dengan nilai uang Rp 100 Miliar.
Hanya saja, dua kali somasi itu tak digubris, yang membuat Luhut akhirnya mempolisikan Haris dan Fatia pada Rabu (22/9/2021) ke Polda Metro Jaya, dilansir dari tribunnews.com.