Aulanews.id – Binsar Panjaitan menyatakan, dirinya sempat tawari dan menyetujui untuk berbisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Ungkapan ini diutarakan Luhut seraya menjawab tudingan yang dilayangkan kepada dirinya atas kepemilikan saham pada bisnis tambang di Papua.
Akan tetapi, saat itu dirinya meminta masukan kepada para staf nya untuk mempelajari tawaran tersebut dan akhirnya tak dilanjutkan karena adanya masukan tersebut.
“Bahwa dulu ada orang nawarin saya bisnis di sana, yes tahun 2009 tapi kemudian oleh staf saya, saya selalu kan gitu, saya bilang oke prinsip setuju, saya minta staf saya direktur saya pelajarin itu, mereka bilang gak bagus pak, kita gak terusin, yasudah selesai,” kata Luhut dikutip dalam tayangan YouTube CNNIndonesia TV, Selasa (12/10/2021).
Lebih lanjut, Menteri dari Partai Golkar itu juga menepis terkait dengan tudingan yang menyebutkan kalau dirinya memiliki bisnis tambang di Papua.
Hal itu bisa dibuktikan kata Luhut, dalam laporan bisnis miliknya hingga hari ini.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika nantinya sudah melepas jabatan menjadi Menteri.
“Tidak pernah ada laporan berbisnis saya di Papua sampai hari ini, gak tau nanti suatu ketika kalau saya sudah berhenti Menteri saya mau ada bisnis i don’t know, tapi per hari ini saya gak punya. Sebelumnya juga tidak punya,” beber Luhut.
Lebih jauh, pejabat yang karib dijuluki Menteri segala urusan itu juga menampik terkait adanya tudingan kalau dirinya menjalin relasi dengan perusahaan di Papua satu di antaranya PT Madinah Qurrata’ain.
Oleh karenanya dia sangat percaya diri tuduhan tersebut yang belakangan ini ramai diberitakan untuk bermuara di meja hijau.
Sebab kata dia, hal itu dilakukan guna membuktikan siapa yang benar atas segala tudingan yang dilayangkan tersebut kepadanya.
“Gak punya (relasi dengan PT MQ) makanya saya bilang saya senang apabila di pengadilan saya akan hadir, buat pembelajaran untuk semua masyarakat kita jangan asal ngomong, kalau saya salah saya yang dipenjara tapi kalau kau yang salah kau yang dipenjara, gitu aja simple as that,” tukasnya.
Diketahui, perkara ini bermula saat Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menuding kalau Luhut Binsar Panjaitan memiliki bisnis tambang di Papua.
Atas hal itu, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.