“Program belajar mayor-minor adalah bagian untuk mendukung program dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam penerapan MBKM, yang sebenarnya program tersebut ada sebelum adanya MBKM. Dalam program ini, mahasiswa non kesehatan, misalnya, bisa mempelajari mata kuliah dari program studi lain. Mahasiswa bisa mengambil program mayor-minor, sejak semester 3,” ungkapnya.
Jazidie menambahkan, tujuan utama FGD untuk memperoleh interaksi data yang dihasilkan dari suatu diskusi sekelompok partisipan atau responden dalam hal meningkatkan kedalaman informasi menyingkap berbagai aspek suatu fenomena kehidupan, sehingga fenomena tersebut dapat didefinisikan dan diberi penjelasan. “Data dari hasil interaksi dalam diskusi kelompok tersebut dapat memfokuskan atau memberi penekanan pada
kesamaan dan perbedaan pengalaman dan memberikan informasi atau data yang padat tentang suatu perspektif yang dihasilkan dari hasil diskusi kelompok tersebut,” ungkapnya.
Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan 1 Kemendikbudristek, Irvan Yuliastono, SE, memberikan masukkan terkait pelaporan keuangan kegiatan yang dilaksanakan LPPM Unusa. “Ketepatan waktu pelaporan keuangan institusi bisa berpengaruh pada
nilai laporan keuangan tersebut,” ungkapnya.
Irvan menambahkan, institusi yang menerima dana hibah harus melaporkan dan merealisasikan anggaran yang telah diajukan sebelumnya. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab institusi yang telah menerima hibah program penelitian kebijakan merdeka belajar kampus merdeka dan pengabdian masyarakat berbasis hasil penelitian dan purwarupa Perguruan Tinggi Swasta (PTS). “Masukan dari saya, perguruan tinggi harus bisa mengoptimalkan anggaran yang telah diberikan, dan harus terserap secara maksimal,” pungkasnya. (Humas)