Untuk menjawab pertanyaan di atas, diperlukan suatu penilaian atau evaluasi detail kondisi kesehatan pekerja yang disebut sebagai return to work assessment (RTW). Secara sederhana, RTW ialah penilaian kelaikan kerja pada seseorang yang akan kembali bekerja, setelah orang tersebut mengalami sakit/cedera yang signifikan sehingga diharapkan dapat bekerja secara efektif dan efisien, tanpa risiko yang signifikan.
Tentu saja kelaikan kerja di sini ialah kelaikan kerja dalam sudut pandang medis. Untuk RTW, harus dilakukan suatu penilaian, bukan hanya terhadap aspek kesehatan pekerja, melainkan juga tuntutan atau beban kerja yang dihadapi (baik fisik, psikis, maupun sosial). Kondisi khusus yang dihadapi pekerja, kendala yang dihadapi saat kembali bekerja, tingkat penerimaan perusahaan dan kolega, serta peraturan atau regulasi terkait dengan RTW yang berlaku pada suatu negara dan perusahaan. Jadi, tentu saja ini bukan merupakan proses sederhana.
Penilaian RTW merupakan salah satu kompetensi dokter spesialis kedokteran okupasi. Saat melakukan evaluasi RTW, dokter okupasi akan mengacu pada konsensus Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi (Perdoki) terkait langkah penilaian laik kerja.
Secara garis besar, dalam penentuan kelaikan seseorang untuk kembali bekerja melalui tahap berikut. Pertama, apakah dengan kondisi kesehatannya saat ini, seseorang dapat memenuhi tuntutan tugas yang diberikan perusahaan pemberi kerja? Kedua, apakah terdapat suatu impairment/keterbatasan atau bahkan disabilitas dalam menjalankan tugasnya? Ketiga, apabila terdapat suatu kondisi kesehatan yang menyebabkan seseorang belum/tidak mampu memenuhi beberapa tuntutan tugasnya, adakah upaya toleransi dari perusahaan ataupun individu itu sendiri?