Penilaian RTW merupakan salah satu kompetensi dokter spesialis kedokteran okupasi. Saat melakukan evaluasi RTW, dokter okupasi akan mengacu pada konsensus Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi (Perdoki) terkait langkah penilaian laik kerja.
Secara garis besar, dalam penentuan kelaikan seseorang untuk kembali bekerja melalui tahap berikut. Pertama, apakah dengan kondisi kesehatannya saat ini, seseorang dapat memenuhi tuntutan tugas yang diberikan perusahaan pemberi kerja? Kedua, apakah terdapat suatu impairment/keterbatasan atau bahkan disabilitas dalam menjalankan tugasnya? Ketiga, apabila terdapat suatu kondisi kesehatan yang menyebabkan seseorang belum/tidak mampu memenuhi beberapa tuntutan tugasnya, adakah upaya toleransi dari perusahaan ataupun individu itu sendiri?
Untuk menjawab pertanyaan: ‘apakah seorang penderita covid-19 telah dapat bekerja kembali?’, dokter okupasi biasanya mensyaratkan sejumlah hal, tergantung pada keadaan kesehatan pasien, jenis pekerjaan dan beban kerja yang akan dilakukan, serta regulasi yang berlaku. Salah satu syarat yang harus dipenuhi terkait dengan kondisi kesehatan ialah pekerja itu sudah tidak memiliki keluhan seperti batuk, demam, dan sesak napas.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Departemen Kesehatan Amerika Serikat (CDC) merekomendasikan waktu untuk kembali bekerja bagi tenaga kesehatan penyintas covid-19 berkisar 10-20 hari sejak pertama kali timbul gejala dan atau hasil tes positif covid-19. Syarat lain, hasil tes usap PCR pekerja sudah negatif. Meski telah memenuhi kedua syarat di atas, sebagian perusahaan meminta pekerja untuk juga menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap (full medical check up) sebelum kembali bekerja.
Selanjutnya, dokter okupasi akan melakukan evaluasi kesehatan pekerja dan implikasi terhadap kemampuan pekerja dalam memenuhi syarat-syarat tertentu, sebelum menentukan pekerja fit untuk kembali bekerja. Tentu saja, syarat-syarat ini berbeda antara satu pekerja dan pekerja lain, antarindustri satu dengan industri lainnya.
Mengapa syarat-syarat ini bisa berbeda, dari satu pekerja ke pekerja lain? Alasannya, setiap pekerja mengalami tingkat keparahan berbeda serta jenis dan tuntutan pekerjaan yang juga berbeda. Ada pekerja yang tingkat keparahannya sangat minimal dan pekerjaannya tidak menuntut kondisi fisik yang sangat prima. Pada kondisi ini persyaratan RTW lebih sederhana.
Ini tentu berbeda dengan kasus seorang pekerja penyintas covid-19 yang masih mengalami keluhan exercise intolerance, yang jenis dan beban kerjanya mengharuskannya berjalan kaki jauh dan menaiki tangga. Mungkin secara klinis, kondisi kesehatan individu ini sudah dapat memenuhi tuntutan tugas yang diberikan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan terdapat suatu impairment/keterbatasan dalam menjalankan proses tersebut. Artinya, bila memang benar pekerja harus kembali bekerja, diperlukan toleransi dari perusahaan untuk mengakomodasi hambatan ini. Misalnya, pengurangan jam kerja atau modifikasi waktu kerja. Diharapkan toleransi ini dapat memberikan sejumlah waktu istirahat untuk individu itu hingga kondisi kesehatannya benar-benar prima.