Aulanews.id – Mahkamah Agung atau MA memutuskan untuk menerima kasasi Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati. Hukuman Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Tolak kasasi penuntut umum terdakwa (Ferdy Sambo) dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebgaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Kabiro Humas MA, Sobandi pada wartawan di Gedung MA Selasa (8/8/2023).
“Pidana penjara seumur hidup keterangan P2 dan P3 dissenting opinion,” ujar Sobandi terkait kasasi Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf diganjar 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.
Bharara E tidak menempuh upaya banding atas vonis hukuman dari PN Jaksel. Adapun empat terdakwa lainnya kompak menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hanya saja, upaya banding tersebut tak membuahkan hasil berbeda. Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan putusan di PN Jaksel.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut jaksa memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap jaksa soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.