Aulanews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bahwa mereka menghormati proses hukum yang dilakukan terhadap komisioner Bawaslu Medan AH yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
AH ditangkap Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemerasan terhadap calon legislator. “Kami menghormati proses hukum termasuk asas praduga tak bersalah pada yang bersangkutan, sampai adanya putusan pengadilan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI ini, Kamis (16/11/2023).
“Peristiwa OTT yang terjadi pada salah satu komisioner Bawaslu Kota Medan telah mencoreng nama baik kelembagaan dan menjadi perhatian serius kami,” ia menambahkan.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu RI, Herwyn Malonda, menyebut bahwa Bawaslu Sumatera Utara telah diarahkan untuk berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk mengetahui posisi kasus itu. “Hasilnya akan dijadikan pertimbangan kami dalam melakukan langkah-langkah selanjutnya,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, anggota Bawaslu Medan, AH (32), terjaring OTT Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam, terkait dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif Kota Medan. Dalam keterangan tertulis, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, AH ditangkap Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara. Selain AH, tim juga mengamankan dua pria berinisial FH (29) dan IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua.
Ketiga orang ini ditangkap saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan. “Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” ujarnya.