Aulanews.id – Isu kebocoran data pemilih pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 terus mendapat sorotan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji adanya kelalaian dalam dugaan kebocoran data pemilih di situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun kebocoran data itu diketahui usai hacker dengan nama anonim “Jimbo” menjualnya di situ BreachForums dengan harga 74.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 1,1 miliar.
“Kami sedang mengkaji apakah ada kelalaian dalam konteks ini yang dilakukan. Nanti pasti kami akan sampaikan, kami pun sedang melakukan kajian ada kelalaian atau tidak sehingga kemudian privasi orang menjadi hilang,” kata anggota Bawaslu ini di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Senin (04/12/2023).
Sembari mengkaji, Lolly menyatakan Bawaslu juga menunggu hasil penelusuran kebocoran data yang dilakukan KPU dan beberapa pihak. Sebab sejauh ini, belum ada laporan yang masuk dari masyarakat terkait kebocoran data itu. Termasuk kata Lolly, keluhan kebocoran data di laman media sosial yang ditemukan oleh tim patroli siber. “Kami kan juga dalam patroli siber itu misalnya, ada tim yang bergerak untuk membaca komen-komen dari setiap postingan Bawaslu. Nah, dalam konteks ini yang terkait dengan kebocoran data yang melaporkan, itu belum (ada),” ucap Lolly.
Lebih lanjut Lolly menyatakan, dugaan kebocoran data tidak ada kaitannya dengan Bawaslu. Pasalnya, badan pengawas ini hanya memiliki data pemilih dengan kategori umum/biasa. Data tersebut memang sudah terbuka ke publik, antara lain nama pemilih, alamat rumah, RT/RW, hingga usia pemilih. Sedangkan data krusial lainnya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun nomor Kartu Keluarga (KK) pemilih tidak tersimpan di Bawaslu. “Bawaslu (memiliki data) hanya pada delapan elemen dan itu pun sifatnya informasi yang sudah terbuka ke publik. Artinya memang informasi yang ditempel waktu proses orang mengecek ada namanya apa enggak, dia terdaftar sebagai pemilih apa enggak,” ucap Lolly.
Terlebih, data yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu pun melalui mekanisme yang sangat ketat. Setelah data tersebut sampai, Bawaslu tidak lagi mengirim data ke sembarang pihak demi mencegah kebocoran data. (Ful)