Aulanews.id – Penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh DPR sangat disayangkan oleh Lembaga Kajian Strategi dan Pembangunan Pemerintah (L-KSP)
“Kami menolak dengan hasil seleksi tersebut, karena tak memenuhi salah satu syarat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 15 tahun 2006 tentang syarat penetapan BPK,” ujar Rowman Wahid, Direktur LKSP ke sejumlah awak media.
Diketahui, berdasarkan Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Namun dapat kita ketahui, berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI dijelaskan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).
“Hasil keputusan DPR RI dinliai menyalahi aturan yang telah dibuatnya. Oleh sebab itu L-KSP menolak hasil seleksi anggota BPK RI, karena BPK harus dijaga martabanya,” pungkasnya.