Aulanews.id – Beberapa hari terakhir ini ramai terkait usulan 5 hari sekolah di kabupaten Sidoarjo untuk jenjang SD dan SMP yang digagas oleh MKKS SMP Negeri dan K3S SMP Negeri serta mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan dan beberapa Organisasi Profesi di kabupaten Sidoarjo. Usulan tersebut sampai saat ini sudah di meja bupati untuk mendapatkan legalitas dari Bupati Sidoarjo sebagai salah satu dasar pelaksanaan 5 hari sekolah.
Dasar Usulan 5 hari sekolah ini adalah Perpres no 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN pasal 3 ayat 2 dan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Setelah memperhatikan kesiapan fasilitas maupun SDM yang ada usulan MKKS dan K3S maka Dinas Pendidikan Sidoarjo merekomendasikan 5 hari sekolah hanya untuk jenjang SMP.
Pro Kontra dan perbedaan pendapat tentu hal yang wajar mewarnai usulan/ wacana ini. Bagi yang menyetujui atau mengusulkan tentu ada dasar dan alasan yang memperkuat argumentasi nya, demikian juga yang menolak dan tidak menyetujuinya tentu mempunyai argumentasi yang mendukung.
Beberapa alasan yang mendukung :
- Lima hari sekolah merupakan kebijakan pemerintah yang harus dilaksanakan , dan sudah dilaksanakan oleh seluruh kabupaten di Jawa Timur
- Lima hari sekolah tidak akan mengganggu TPQ ataupun Madin karena Sekolah akan bekerjasama dengan TPQ dan Madin untuk proses ngaji di sekolah
- Menjamin Tambahan waktu belajar yang di berikan ke peserta didik tidak banyak sehingga pulang tidak terlalu sore, sehingga masih memungkinkan anak tetap bisa ngaji
- Data siswa SMP yang masih ngaji di TPQ hanya 15 %
- Hari sabtu bisa di pakai untuk kegiatan ekstrakurikuler
- Hari sabtu minggu bisa di pakai sebagai hari Keluarga.
Beberapa Argumentasi bagi yang menolak :
- Aturan dalam 5 hari kerja pada perpres no 21 tahun 2023 pasal 3 ayat 2 dikecualikan pada Pegawai negeri yang mempunyai Fungsi Pelayanan langsung kepada masyarakat, Guru / pendidikan adalah salah satu instansi yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat
- Pelaksanaan 5 hari sekolah sebagaimana diatur dalam permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah masih bersifat Opsional sesuai kesiapan daerah
- Basis kebijakan 5 hari sekolah akan memberikan dampak psikologis kepada siswa dikarenakan tambahan Jam sekolah yang lebih lama dalam satu hari yang menyebabkan tingkat stress yang lebih
- Dampak Sosial bagi anak dari keluarga yang kedua orang tua nya bekerja di hari sabtu, maka akan banyak anak yang berpotensi melakukan aktifitas negatif dihari sabtu tanpa ada pengawasan.
- Aktivitas Ekstrakurikuler yang disediakan disekolah di hari sabtu tidak menjamin anak bisa mengikutinya, karena ekstrakurikuler tidak bersifat wajib
- Hari sabtu dan Minggu sebagai hari Keluarga hanya berlaku bagi anak dari keluarga yang kedua orang tuanya aktifitas 5 hari kerja, tetapi bagi anak dari keluarga masyarakat umum maka hari sabtu akan menjadi beban tersendiri karena anak tidak sekolah.
- Kebijakan 5 hari sekolah dikhawatirkan menghambat faktor negatif dalam rangka upaya peningkatan karakter peserta didik.
- Ketika kebijakan ini ditetapkan hanya pada Jenjang SMP, tentu akan menumbuhkan kecemburuan Guru Guru yang ada di SD
- Kalau kebijakan ini berlaku hanya untuk sekolah Negeri tentu akan berdampak pada sekolah swasta ( perlu analisis)
- Kalau kebijakan ini untuk SMP Negeri dan Swasta, tentu akan berpengaruh juga terhadap pembagian jam guru di swasta dan dampak dampak lain yang tentu harus di lakukan kajian
Dari Argumentasi Pro dan Kontra tersebut sudah bisa diambil Kesimpulan Siapa yang Untung dan Siapa yang Buntung dari usulan 5 hari sekolah .