Aulanews Nasional Lemkapi: Pemecatan AKP Dadang Jadi Bentuk Ketegasan PolriPresiden Prabowo: Kepala Daerah Terpilih Harus Benar Bekerja untuk Rakyat

Lemkapi: Pemecatan AKP Dadang Jadi Bentuk Ketegasan PolriPresiden Prabowo: Kepala Daerah Terpilih Harus Benar Bekerja untuk Rakyat

Dok. Antara

Menurut Direktur Eksekutif Edi, perbuatan yang dilakukan AKP Dadang merupakan pelanggaran etika berat dan masuk kategori perbuatan tercela sehingga sanksinya harus paling berat yakni pemecatan.

“Kita harapkan dengan sanksi berat ini tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi dalam internal Polri,” ujar Direktur Eksekutif Edi. Ia juga mengajak seluruh jajaran Polri untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme agar Polri semakin dicintai masyarakat.

Selain memproses pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, Polri juga menggelar sidang pelanggaran etika dan kode etik profesi. Hasilnya, AKP Dadang dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

(ndt/hn/nm)

Baca Juga:  Ikuti Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam, Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Raih 8 EmasGempa Berkekuatan Magnitudo 4,1 Guncang Wilayah Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah

Berita Terkait

Cerita Aiptu Nana Ajarkan Mengaji Anak-anak Dan Lansia Hingga BersedekahPimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri

Menko AHY: Kerja Sama dengan Jepang Dukung Infrastruktur Tangguh dan Ramah LingkunganGempa Bumi Bermagnitudo 4.7 Guncang Wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara

Terkini

Siaran Langsung

Infografis

Sosial

Scroll to Top