Aulanews.id – Sidoarjo, LBH Ansor Sidoarjo mengecam dan mengutuk keras aksi gerombolan preman yang menghadang dan melakukan penyerangan terhadap rombongan kiai Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Cikarang. Rombongan kiai NU itu diserang saat perjalanan untuk memenuhi undangan acara di Pondok Pesantren Al-Baghdadi Rengasdengklok.
Akibat dari penyerangan tersebut, mengakibatkan 2 (dua) anggota Banser mengalami luka-luka dan menimbulkan kerusakan pada mobil yang ditumpangi oleh rombongan pengurus MWC NU Cikarang tersebut.
Atas peristiwa tersebut, LBH Ansor Sidoarjo mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan penyidikan, dan segera menangkap pelakunya sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut sebagai bentuk upaya antisipasi terjadinya gejolak di akar rumput, karena kekerasan atas nama apapun dan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan dan ditolerir. Penyerangan tersebut merupakan bentuk kriminal dan tidakan brutal.
Kedepan, LBH Ansor Sidoarjo berharap kepada aparat kepolisian untuk lebih sigap mengantisipasi tindakan-tindakan penyerangan dari gerombolan-gerombolan preman. Karena gerak gerik gerombolan penyerang dengan jumlah banyak atau berkelompok, semestinya lebih muda untuk dideteksi dan dicegah.
Dengan adanya peristiwa penyerangan tersebut, negara telah gagal menjamin warganya untuk mendapatkan rasa aman. Atas hal demikian, LBH Ansor Sidoarjo meminta kepada pemerintah untuk konsisten menjalankan amanat konstitusi yang diatur UUD 1945, sebagaimana diatur dalam pasal 28 G ayat (1) dan ayat (2) yang intinya setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, serta bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Apalagi saat ini Indonesia sedang memperingati sebagai Negara merdeka, semestinya tindakan-tindakan bar-bar tersebut tidak terjadi. Maka pemerintah harus mampu memberikan perlindungan kepada setiap warga nya, sehingga kemerdekaan itu benar-benar bisa dirasakan oleh waga negara.