Ketentuan hukum Ukraina yang ‘terlalu luas’Laporan tersebut juga menyatakan keprihatinannya bahwa “ketentuan yang terlalu luas dan tidak tepat” dalam KUHP Ukraina menyebabkan orang-orang diadili berdasarkan tuduhan bekerja sama dengan otoritas pendudukan atas tindakan yang dapat dipaksakan secara sah oleh otoritas pendudukan berdasarkan hukum kemanusiaan internasional, seperti: bekerja untuk memastikan layanan penting.
“Penuntutan semacam ini secara tragis menyebabkan beberapa orang menjadi korban sebanyak dua kali – pertama di bawah pendudukan Rusia dan kemudian ketika mereka dituntut karena kerja sama,” Komisaris Tinggi Türk memperingatkan, dan mendesak Ukraina untuk merevisi pendekatannya terhadap penuntutan semacam itu.
Dia lebih lanjut menegaskan kembali seruannya kepada Rusia untuk segera menghentikan serangan bersenjata terhadap Ukraina dan menarik diri ke perbatasan yang diakui secara internasional, sejalan dengan resolusi Majelis Umum PBB dan hukum internasional yang relevan.