Aulanews.id – Tiga bar di kawasan Jakarta Selatan ditutup paksa setelah kedapatan melanggar aturan pembatasan Covid-19 terkait jam operasional.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menutup sementara operasional Odin Bar dan Code in W Home yang terletak di kawasan Senopati.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan, Odin Bar terbukti dua kali melanggar jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7×24 jam.
Sementara itu, Code in W Home ditutup sementara selama 3×24 jam.
Ujang memaparkan selama PPKM Level 2, kegiatan tempat usaha terutama resto, bar, kafe diizinkan buka mulai pukul 18.00-24.00 WIB.
Selain kedua bar itu, Satpol PP Jakarta Selatan juga menyegel dan mendenda bar Dronk di Kemang sebesar Rp50 juta.
Manajemen Dronk melanggar jam operasional selama PPKM Level 2.
Selain denda administrasi, Satpol PP juga mengenakan sanksi penutupan operasional bar selama sepekan.
sumber: CNN Indonesia