Prayuda menambahkan, berdasarkan laporannya dan menetapkan Iqbal menjadi tersangka dari Polda Jatim. Pihaknya langsung mencari keadilan hukum.
“Kami lalukan pengajuan praperadilan, di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan,” tambahnya
Sementara itu, Pradipti Atmasunu kuasa hukum Fathurrahman, belum merespon saat dihubungi via selulernya.(*)