Aulanews.id.Probolinggo, Jawa Timur – Buntut perceraian sang kakak, seorang Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, yakni Mohammad Iqbal Ali Warsa, menjadi tersangka atas kasus perceraian tersebut.
Tersangka yang akrap disapa Iqbal itu, semula menjadi saksi atas perceraian kakaknya Finra dengan mantan suaminya Fathurrahman, di Pengadilan Agama, Kraksaan.
Menurut tim kuasa hukum Prayuda dan Putut Gunawarman, kliennya Iqbal dilaporkan oleh Fathurrahman ke Polda Jatim kerena diduga memberikan keterangan di bawah sumpah dengan Pasal 242 KUHP. Saat proses perceraian itu Iqbal berstatus sebagai adik Finra, namun tiba- tiba berupa menjadi sepupu berdasarkan hasil salinan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggoo.
Atas perubahan status adik berubah sepupu itulah, yang menjadi dasar pelaporan dari mantan suami kakaknya (Fathurrahman).
“Saudara Iqbal dilaporkan oleh Fathurrahman di Polda Jatim atas dasar itu. Padahal tidak tahu siapa yang merubah status adik menjadi sepupu itu, hingga kini Iqbal menjadi tersangka,” tuturkan. Kamis (20/10/2022).
Dengan status Iqbal yang sudah menjadi tersangka itu, pihak kuasa hukum mengajukan praperadilan. Prayuda mengatakan, pihaknya mempertanyakan siapa yang merubah nama Iqbal yang statusnya sebagai saksi dari seorang kakaknya, tiba-tiba berubah menjadi sepupu tersebut.
“Itu yang menjadi pertanyaan besar dari kami. Siapa pelaku atau yang menulis adik menjadi sepupu itu. Kami langsung mengajukan praperadilan. Seharusnya, pihak polisi tidak serta merta menjadikan Iqbal tersangka, harus dikaji terlebih dahulu,” katanya
Prayuda menambahkan, berdasarkan laporannya dan menetapkan Iqbal menjadi tersangka dari Polda Jatim. Pihaknya langsung mencari keadilan hukum.
“Kami lalukan pengajuan praperadilan, di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan,” tambahnya
Sementara itu, Pradipti Atmasunu kuasa hukum Fathurrahman, belum merespon saat dihubungi via selulernya.(*)