Lagi, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Anak Online

Prostitusi Anak Online (ilustrasi Dok: Antaranews.com
Prostitusi Anak Online (ilustrasi Dok: Antaranews.com

Aulanews.id. MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali membongkar dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online untuk menjajakan korban kepada para lelaki hidung belang. “Tersangkanya berinisial UK yang menjual perempuan di bawah umur ditempatkan di Hotel B dan Hotel D. Ada dua tempatnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di Makassar, Rabu (10/8/2022).

Kasus dugaan prostitusi perempuan di bawah umur itu, diungkap Tim Subdit Retana Polda Sulsel melalui situs online, setelah menerima laporan masyarakat. Sejauh ini kasus terus dikembangkan tim sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. “Kami terus mengantisipasi praktik prostitusi secara online ini di wilayah Sulsel. Untuk kasus ini ada tiga korban berinisial S, Z dan S. Semua perempuan di bawah umur,” katanya memastikan.

Saat ditanya berapa tarif yang dipasang pelaku menjual korban kepada pemesannya melalui situs online, Suartana menyebutkan antara Rp 600.000 hingga di atas Rp 1.000.000. Selain itu, pelaku maupun korban juga sering berpindah-pindah tempat. “Semua korban asal sini (Makassar) menjual atau transaksi melalui online. Bisa di satu tempat atau bisa juga korban dibawa keluar. Tersangka mengakui sudah berkali-kali melakukan praktik tersebut,” katanya lagi.

Sedangkan untuk modus operandi yang dilancarkan pelaku, Suartana mengaku, masih dilakukan pendalaman. Tersangka ditangkap pada 9 Agustus 2022 setelah tim kepolisian mengetahui keberadaan pelaku. “Kalau modus masih didalami berapa lama korban melalukan itu dalam konten ini. Dan berapa lama operasi, nanti kami sampaikan. Untuk pelanggannya dari kalangan sedang, menengah dan bawah. Tergantung dari harganya,” ujar Suartana. Tersangka dikenakan Pasal 78 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Vin)

 

Sumber : Antaranews.com

 

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist