Sebelumnya, Ketua Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkufli menyebut UU KUHP berpotensi membungkam lantaran dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik. “Tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif.
Secara lebih rinci dirinya menyebutkan beberapa pasal yang sangat tidak mendukung bagi kebebasan pers tersebut. Dan kalau hal tersebut tetap diberlakukan bukan tidak mungkin akan mengancam kebebasan berpendapat yang melekat dalam diri pers itu sendiri. (Ful)