Search

Kuat Ma’ruf divonis penjara 15 tahun

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (16/1).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Baca Juga:  Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Diduga Habisi Nyawa 12 Orang

Aulanews.id – PSSI mempertahankan pemain PERSIB U-16 yang tampil di Elite Pro Academy (EPA) Liga 1 2023/2024, Marcel Mahardika Kusuma Wahyudi pada program pemusatan latihan Tim Nasional (Timnas) U-16 Indonesia....

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist