KSP Sebut Warga Sekolah Sudah Siap 100 Persen Melakukan PTM

”Sehingga nanti jika ditemukan kasus baru bisa segera dimitigasi dan cepat diambil langkah pengendaliannya,” tambah dia.

Seperti diketahui, berdasarkan aturan terbaru kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100 persen mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dengan keluarnya SKB 4 menteri yang di dalamnya mengatur tentang PTM tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Sumber : kompas.com

1. Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sekretariat Negara 2024 unduh 2. Lampiran II Contoh Surat Lamaran unduh 3. Lampiran III Contoh Surat Pernyataan unduh 4....

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist