KSP Sebut Warga Sekolah Sudah Siap 100 Persen Melakukan PTM

Aulanews.id – Pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen sudah mempertimbangkan kesiapan warga sekolah kata deputi II kepala staf kepresidenan (ksp) Abetnego Tarigan.

Menurut dia, dari hasil monitoring tim KSP di lapangan, kesiapan tersebut ditunjukkan dengan telah memadainya sarana prasarana protokol pesehatan (prokes).

“Hasil monitoring tim KSP di lapangan, kesiapan tersebut ditunjukkan dengan telah memadainya sarana prasarana prokes dan pemahaman warga sekolah tentang Covid-19 yang sangat baik,” ujar Abetnego dalam keterangan tertulis KSP, Selasa (2022/1/4).

”Selain itu capaian vaksinasi warga sekolah saat ini sudah hampir 100 persen,” lanjutnya.

Abetnego juga mengungkapkan alasan lain pemerintah memberlakukan PTM berkapasitas 100 persen, yakni untuk mencegah terjadinya loss learning (kehilangan belajar) akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sudah berjalan hampir dua tahun.

Dia menyebutkan, kondisi pendidikan di Indonesia tertinggal dibanding negara-negara lain selama pandemi.

“Selama pandemi kondisi pendidikan di Indonesia bisa dikatakan tertinggal dibanding dengan negara-negara lain, ini yang harus kita kejar,” kata Abetnego.

“PJJ memberikan beban psikologis dan merubah pola belajar peserta didik. Terlebih lagi keterampilan orang tua dalam mendampingi dan mengajar peserta didik tidak semua sesuai dengan standar pendidik,” lanjut dia.

Atas alasan tersebut, menurut Abetnego, KSP ikut mendorong pemerintah untuk memberlakukan PTM 100 persen dengan pengawasan ketat.

Pengawasan tersebut melalui pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin kerja sama sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

”Sehingga nanti jika ditemukan kasus baru bisa segera dimitigasi dan cepat diambil langkah pengendaliannya,” tambah dia.

Seperti diketahui, berdasarkan aturan terbaru kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100 persen mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dengan keluarnya SKB 4 menteri yang di dalamnya mengatur tentang PTM tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Sumber : kompas.com

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist