Search

Kronologi dan Fakta Penganiayaan oleh Anak Pejabat

Berdasarkan keterangan 3 orang saksi dan tersangka MDS, hubungan mereka dengan David adalah sama-sama teman. Menurutnya, setelah memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan jelas di tempat kejadian perkara maka diketahui bahwa ada satu orang yang melakukan penganiayaan atau kekerasan anak. “Jadi satu orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka (MDS),” jelas Nurma.

Nurma menjelaskan, tersangka MDS akan diancam pidana 5 tahun penjara dengan menerapkan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Bib)

Baca Juga:  Sumbangan Gempa Cianjur Disarankan melalui Posko

“Kami akan memutuskan apa yang akan dilakukan Vitor Roque di akhir musim. Tidak mudah untuk datang ke Barca dari liga berbeda dan dia membutuhkan waktu bermain.” Baca Juga:  Rapat Kerja...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist