Motif ini terungkap setelah pihak kepolisian memeriksa dan memintai keterangan kepada para saksi yang melihat secara langsung penganiayaan itu. “Motifnya adalah permasalahan selisih paham antara teman dan teman dekat. Antara dua belah pihak berselisih paham, kemudian terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban sekarang masih di rumah sakit,” kata Nurma dalam laman NU Online dilansir pada Jumat (24/02/2023).
Berdasarkan keterangan 3 orang saksi dan tersangka MDS, hubungan mereka dengan David adalah sama-sama teman. Menurutnya, setelah memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan jelas di tempat kejadian perkara maka diketahui bahwa ada satu orang yang melakukan penganiayaan atau kekerasan anak. “Jadi satu orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka (MDS),” jelas Nurma.
Nurma menjelaskan, tersangka MDS akan diancam pidana 5 tahun penjara dengan menerapkan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Bib)