KRL Fasilitasi Pelajar Yang Ikuti PTM Terbatas, Berikut Syaratnya…..

Aulanews.id  – Sekolah yang diperbolehkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yakni sekolah yang berada di wilayah PPKM level 2 dan 3.

Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3.

VP Corporate Secretary KAI Commuter yakni Anne Purba menyatakan, pada saat kegiatan PTM terbatas di gelar, siswa yang mengikuti PTM memerlukan transportasi untuk menuju ke sekolahnya.

Oleh karena itu, KAI Commuter telah mengeluarkan kebijakan pengaturan pengguna KRL yang nantinya akan dipergunakan untuk kalangan pelajar saat hendak mengikuti kegiatan PTM secara terbatas tersebut.

Anne mengatakan, terdapat beberapa syarat yang harus dimiliki pelajar saat hendak menaiki KRL.

Para pelajar harus memiliki surat keterangan dari sekolah yang mengadakan jadwal PTM, atau surat keterangan lain dari pemerintah daerah setempat. Yang nantinya surat keterangan tersebut akan diperlihatkan kepada petugas di stasiun untuk memvalidasi data.

“Para siswa juga diwajibkan mentaati protokol kesehatan dan aturan-aturan lainnya yang berlaku di dalam perjalanan KRL,” kata Anne, Sabtu (4/9/2021).

Beberapa aturan yang harus dipatuhi pelajar saat menaiki KRL yakni :

1.) Menggunakan masker dobel
2.) Selalu menjaga jarak aman antar pengguna
3.) Mencuci tangan sebelum dan sesudah menaiki KRL
4.) Tidak berbicara secara langsung maupun menggunakan telepon seluler selama berada di dalam KRL.

KAI Commuter meminta kepada pengguna KRL untuk selalu menaati protokol kesehatan yang berlaku serta selalu ikuti arahan dari petugas di lapangan, lanjut Anne.

Kecanduan judi online yang masif di masyarakat Indonesia menjadi perhatian Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Apalagi menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pelaku judi online bukan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist