Penetapan nomor urut kandidat capres-cawapres itu, seperti tertuang dalam Pasal 235 ayat 2 Peraturan KPU tentang Pemilu. Penetapan nomor urut, kata Idham, akan diselenggarakan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 November 2023, pukul 18.30.
Selanjutnya, KPU menetapkan masa kampanye capres-cawapres akan berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2025. “Akan berlangsung selama 75 hari ke depan,” tukas Idham.(Vin)