“Jadi dengan demikian ketiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 yang di mana partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan calon yang telah memenuhi 20 persen kursi di DPR atau 25 Persen perolehan suara sah secara nasional,” jelasnya.
Hasil sidang pleno KPU tertutup yang menetapkan tiga pasangan kandidat capres-cawapres, itu dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023. “Selanjutnya setelah penetapan, KPU akan melakukan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata komisioner KPU itu.
Penetapan nomor urut kandidat capres-cawapres itu, seperti tertuang dalam Pasal 235 ayat 2 Peraturan KPU tentang Pemilu. Penetapan nomor urut, kata Idham, akan diselenggarakan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 November 2023, pukul 18.30.
Selanjutnya, KPU menetapkan masa kampanye capres-cawapres akan berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2025. “Akan berlangsung selama 75 hari ke depan,” tukas Idham.(Vin)