Aulanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres sejak Senin (13/11/2023) sore.
“KPU menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusulkan partai politik Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres-cawapres untuk pemilu serentak 2024,” kata anggota KPU Idham Holik. Dia juga menyebut dua pasangan lain, yakni Ganjar-Mahfud, serta Prabowo-Gibran.
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah didaftarkan ke KPU pada Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB. Pasangan ini diusung oleh gabungan partai politik yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 29,04 persen total kursi di DPR RI.
Kemudian pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD didaftarkan pada Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 12.20 WIB. Mereka diusung oleh gabungan partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 28,06 persen total kursi di DPR RI.
Selanjutnya, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didaftarkan pada Rabu, 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB. Mereka diusung oleh gabungan partai politik, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda dengan total kursi di DPR RI sebanyak 42.67 persen.
“Jadi dengan demikian ketiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 yang di mana partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan calon yang telah memenuhi 20 persen kursi di DPR atau 25 Persen perolehan suara sah secara nasional,” jelasnya.
Hasil sidang pleno KPU tertutup yang menetapkan tiga pasangan kandidat capres-cawapres, itu dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023. “Selanjutnya setelah penetapan, KPU akan melakukan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata komisioner KPU itu.