KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Terkait nomor urut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu resmi mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik DPR alias parpol pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024. Usul ini mulanya dilontarkan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam lawatannya ke Korea Selatan, yang kemudian disambut positif partai-partai politik di DPR RI. (Ful)

Baca Juga:  Bertolak ke Kaltim, Presiden Jokowi Akan Kembali Berkantor di IKN
Jakarta – Sekretaris Baranahan Kemhan Laksamana Pertama TNI Mochamad Taufik Hidayat, memimpin Rapat Tindak Lanjut Rakor Pengembangan Ketahanan Pangan di......

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist