Aulanews Politik KPU Putuskan Nasib Partai Prima Bulan Depan

KPU Putuskan Nasib Partai Prima Bulan Depan

Aulanews.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik menyatakan hasil tindak lanjut keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Partai Prima akan ditetapkan pada April 2023. Adapun Bawaslu sebelumnya memerintahkan KPU menggelar verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima. “Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilihan Umum pasca putusan Bawaslu pada Minggu ketiga April,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Selatan, Jumat, (24/3/2023).

Kendati demikian, keputusan KPU terhadap Partai Prima disebut Idham punya sejumlah syarat. Pertama, dokumen perbaikan persyaratan parpol oleh Partai Prima dinyatakan lengkap.

Advertisement

Ad

Advertisement

Selanjutnya, Partai Prima juga mesti dinyatakan memenuhi syarat alias MS kala KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin). Usai vermin, KPU akan menarik sampel keanggotaan parpol di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. “Metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta Pemilu seperti yang pernah kami lakukan,” kata Idham.

Baca Juga:  Raker dengan DPR, Kepolisian Minta Kenaikan Anggaran

Adapun hari ini, KPU akan bertemu dengan Partai Prima dalam forum rapat teknis ihwal gelaran verifikasi administrasi. Rencananya, kata Idham, KPU akan kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Partai Prima. “Kami akan jelaskan ke Partai Prima apabila nanti persyaratan perbaikan administrasi dipenuhi, kami akan lakukan tahapan selanjutnya seperti parpol non-parlemen,” kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan pihaknya bersiap mengikuti kembali tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan KPU RI. Hal ini dilakukan Partai Prima menindaklanjuti putusan Bawaslu RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

“DPP PRIMA menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Prima akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut,” ujar Dominggus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:  Pasukan Israel Kembali ke Medan Pertempuran Lama Di Gaza

Menurut Dominggus, keluarnya keputusan Bawaslu menunjukkan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal ini dianggap mencederai hak politik atau hak konstitusional Partai Prima.

Keputusan Bawaslu, ujar Dominggus, menjadi jawaban atas gugatan Prima soal pelanggaran administrasi. Juga kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa Prima sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU RI, serta terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

Dominggus menegaskan, sejak awal gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima ke PN Jakarta Pusat berhubungan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap PRIMA, bukan sengketa proses pemilu. “Kami membantah tudingan beberapa pihak bahwa Prima ingin menunda Pemilu,” tandasnya.(Vin)

Berita Terkait

Mata Uang Berisiko & Kripto Tertekan: Dampak Tarif Trump Menghantui Pasar

Hakim AS Blokir Upaya Pemerintahan Trump untuk Pemecatan Massal di Berbagai Lembaga.

Konten Promosi

Terkini

Siaran Langsung

Infografis

Sosial