Aulanews Politik KPU Pede, Pemilu Jalan Terus

KPU Pede, Pemilu Jalan Terus

Aulanews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mendatangi Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (14/3/2023). Kedatangan keduanya untuk mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih atas nama Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo.

Proses coklit tersebut diikuti langsung oleh Presiden Jokowi di teras Istana Merdeka. Usai proses coklit, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjawab pertanyaan wartawan soal pertemuan dengan Jokowi.

Menurutnya, secara langsung dirinya maupun Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum berbincang dengan Presiden. Sehingga Kepala Negara belum membahas soal putusan penundaan pemilihan umum (pemilu). “Keep fighting lah ya. Pak presiden sih belum ketemu, Belum ada pembicaraan itu,” ujar Betty. Dia kembali menegaskan bahwa kedatangan KPU RI ke Istana Merdeka hanya untuk kepentingan coklit saja. Sebab Presiden Jokowi sendiri baru datang dari kunjungan kerjanya di NTT dan langsung mengikuti coklit. “Enggak ada. Bapak kan baru dari Labuan Bajo langsung ke sini tadi,” tutur Betty.

Baca Juga:  Pemilu Dikhawatirkan Terganggu Bila Pendaftaran Capres-Cawapres Tak Maju

Sehingga menurutnya, saat ini belum ada masukan dari Presiden maupun pemerintah soal pemilu mendatang. “Jalanlah (pemilu jalan terus). Enggak ada (masukan). Tetap on going semua tahapan. Mudah-mudahan. Doain ya,” tambah Betty. Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025. Putusan ini mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. “Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Baca Juga:  Survei Elektabilitas Ganjar-RK Unggul dalam Tiga Simulasi

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan. Atas putusan tersebut, KPU RI sudah mengajukan banding.(Vin)

Berita Terkait

Disabilitas PRBIJ berikan Hasil lukisan tangan Eri Cahyadi Bukti Lanjutkan Dukungan calon Walikota Surabaya 2024 – 2029

Ilmuwan Politik Menyampaikan Kekerasan Pasca Pemilu Mungkin Terjadi di AS

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top