Beranda Daerah KPU Minta Pendaftar Segera Lengkapi Persyaratan Via SIAKBA

KPU Minta Pendaftar Segera Lengkapi Persyaratan Via SIAKBA

Aulanews.id, SURABAYA – Pendaftar calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, diminta untuk segera melampirkan persyaratan yang belum diupload, melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Itu penting, karena persyaratan yang diunggah oleh pelamar akan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam penelitian administrasi.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Kota Surabaya Subairi, menyatakan bahwa terhitung sejak dibukanya pendaftaran Minggu (18/12) lalu, hingga saat ini masih banyak pendaftar calon PPS Pemilu 2024 yang hanya sebatas melakukan pendaftaran melalui SIAKBA.

Tapi, para pendaftar masih ada yang belum melakukan langkah berikutnya yakni melampirkan berkas persyaratan yang ada di SIAKBA. Baik itu berupa lampiran surat pendaftaran, KTP elektronik dan surat keterangan sehat yang menyertakan tensi darah, kolesterol dan gula darah. Pendaftar juga hanya ada yang mengupload sebagian saja, tidak lengkap seperti yang disyaratkan melalui SIAKBA.

Baca Juga:  Dalam Se Hari Dua Kali Halal Bi Halal Bersama Khofifah Di Grahadi

“Kami himbau agar persyaratan pendaftar segera dilengkapi, biar kemudian kami bisa melakukan pengecekan berkas selama masa penelitian administrasi,” ujarnya.

Pria yang akrab dipanggil Bairi ini menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pengecekan berkas kalau syarat dari pendaftar calon PPS Pemilu 2024 belum diunggah keseluruhan. Bilapun sudah, pihaknya masih melakukan koreksi satu persatu, terkait mana saja berkas yang memang perlu dilakukan perbaikan atau tidak.

Bila perlu ada perbaikan, pihak operator SIAKBA secara otomatis akan melakukan pemberitahuan. Semisal, kalau kurang lengkap surat keterangan sehat, pihak pendaftar diminta untuk segera melengkapi syarat yang di maksud. Itu kenapa, agar berkas syarat bisa dinyatakan lengkap dan bukti fisiknya segera disampaikan ke kantor KPU Kota Surabaya, Jalan Adityawarman 87 Surabaya.

Baca Juga:  Meriahnya Haul Akbar Ponpes Singa Putih 

“Nah, kalau sudah merasa syarat yang diupload lengkap dan tidak masalah. Jangan lupa klik tombol mendaftar. Itu untuk memastikan kalau pendaftar sudah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA,” terangnya.

Perlu diketahui, jadwal pembentukan PPS Pemilu 2024 terdapat perubahan. Salah satunya, jadwal penerimaan pendaftaran yang awalnya mulai 18 – 27 Desember 2022, berubah menjadi 18 – 30 Desember 2022. Itu menjadi kabar baik bagi pendaftar, karena alokasi pendaftaran bertambah lagi selama tiga hari.

Berita Terkait

Audiensi MKKS SMK Ma’arif NU dengan LP Ma’arif NU Jawa Timur: Memperkuat Sinergi Pendidikan Kejuruan

Kabar Baik! Tafsir Al-Qur’an Karya Ulama Nusantara akan Dibedah di Jombang

Terkini

Siaran Langsung

Infografis

Sosial

Scroll to Top