Aulanews Politik KPU Kebut Perumusan Penataan Dapil

KPU Kebut Perumusan Penataan Dapil

Aulanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyelesaikan aturan daerah pemilihan (dapil), serta jumlah kursi DPR dan DPD pada akhir Januari 2023. Percepatan dilakukan mengingat pada 24 April 2023, tahapan memasuki masa pencalonan anggota legislatif akan dimulai. “Berdasarkan pembahasan rapat di internal, KPU berupaya secara maksimal agar kita selesaikan (penataan dapil) pada akhir Januari 2023,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Idham menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan dapil dan merumuskan aturannya. Apabila sudah rampung, KPU akan melakukan uji publik terhadap regulasi soal dapil dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk organisasi pemerhati pemilu dan jurnalis.

Baca Juga:  Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Pakar Komunikasi: Pertarungan Politik di Jatim Makin Menarik

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pada Kamis (29/12/2022), mengatakan, pihaknya akan menata ulang dapil DPR yang menggabungkan wilayah berjauhan atau biasa disebut dengan istilah dapil superman. Namun, Hasyim mengaku belum dapat bicara banyak soal dapil mana saja yang akan dirombak maupun desain dapil ideal yang akan ditetapkan KPU. “Saya belum bisa memastikan ya (bagaimana desain dapil terbaru) karena masih dalam kajian. Tapi intinya begini, yang harus dipertahankan adalah rambu-rambu proporsionalitas,” katanya.

Dorongan agar KPU menata ulang dapil ‘superman’ ini disampaikan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dapil semacam itu terdapat di sejumlah provinsi. Salah duanya di Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga:  Polling Institute Ungkap Prabowo-Gibran Paling Banyak Dipilih di Jatim

Dapil ‘superman’ di Jawa Barat adalah Dapil Jawa Barat III karena menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur. Padahal kedua wilayah itu dibatasi secara sempurna oleh Kabupaten Bogor yang masuk Dapil Jabar V.
Sedangkan di Kalimantan Selatan adalah Dapil Kalimantan Selatan II yang menggabungkan Kota Banjarmasin dengan Kota Banjarbaru, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, serta Kabupaten Tanah Laut. Padahal, Kota Banjarmasin dikelilingi oleh beberapa kabupaten yang justru masuk Dapil Kalsel I.

Untuk diketahui, KPU diberikan kewenangan menata dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi sejak Selasa (20/12/2022) lalu. Kewenangan itu diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 88/PUU-XX/2022. Kewenangan itu sebelumnya berada di tangan DPR yang terwujud dalam lampiran UU Pemilu.

Baca Juga:  Manuver Wiranto, Serahkan Kader Hanura ke PPP dan Gerindra

Adalah Perludem yang sebelumnya menggugat kewenangan DPR dalam menentukan dapi) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD. Perludem menjelaskan, penataan alokasi kursi dan pembentukan dapil oleh DPR dalam UU Pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan daerah pemilihan. Utamanya prinsip keterwakilan atau representativeness.

Berita Terkait

Disabilitas PRBIJ berikan Hasil lukisan tangan Eri Cahyadi Bukti Lanjutkan Dukungan calon Walikota Surabaya 2024 – 2029

Ilmuwan Politik Menyampaikan Kekerasan Pasca Pemilu Mungkin Terjadi di AS

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top