(6) Metode Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi:
a. pertemuan tatap muka; dan
b. pertemuan terbatas. (7) Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika di perguruan tinggi dikecualikan sebagaimana diatur dalam lainnya ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mg06)