KPU Kab.Kediri Tetapkan 2 Paslon

” Kami telah mencermati berbagai syarat sebelum penetapan paslon tersebut. Mulai dari syarat administrasi hingga tanggapan masyarakat terkait kedua paslon tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut Nanang menambahkan bahwa kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada tanggal 24 September 2024 ke KPU Kabupaten Kediri.

“Nanti tanggal 24, kedua paslon wajib sudah melaporkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye,”jelasnya.

Nanang menuturkan, bahwa selama 60 hari, dari tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 sudah melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai dengan tahapan.

” Mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 Paslon sudah melaksanakan kampanye di seluruh kabupaten Kediri,” pungkasnya.(Hikam)

Surabaya – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) bersama PT PAL Indonesia melaksanakan Ceremony of Keel Laying (peletakan lunas) Kapal......

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist