Kediri, Aulanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan 2 (dua) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 melalui Rapat Pleno Tertutup yang dipimpin Ketua KPU Kediri Nanang Qosim di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Minggu 22 September 2024. Yang juga dihadiri kelima komisioner KPU Kabupaten Kediri.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang ditetapkan yakni, pasangan calon Hanindhito Himawan Permana – Dewi Maria Ulfa dan Deny Widyanarko – Dra. Hj. Mudawamah
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim menegaskan, sesuai tahapan dan jadwal Pemilu 2024, hari ini 22 September 2024, KPU Kabupaten Kediri melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.
“Penetapan Ini sesuai ketentuan Pasal 120 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2024, bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon,” jelasnya.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, kedua pasangan calon yang ditetapkan telah memenuhi semua persyaratan.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Permana diusulkan oleh gabungan partai politik yakni Partai PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai PKS, Partai PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar dan gabungan partai nonparlemen di Kabupaten Kediri.
Setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kediri hari ini, besok 23 September 2024 dilakukan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada jam 19 .00 WIB bertempat di gedung Bagawanta Bahari