KPPU Dorong Regulasi Pelunasan Minyak Goreng dari Pemerintah

Sementara itu ihwal rencana Aprindo yang akan memboikot atau menghentikan penjualan minyak goreng di semua ritelnya, menurut dia, tidak akan dilakukan. Sebab, jika itu dilakukan, maka para peritel akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.

“Nah pelaku usaha juga tidak akan serta merta melakukan boikot karena mereka kalau melakukan itu berhadapan dengan hukum. Pada mereka melanggar undang undang Nomor 5 Tahun 1999. Kartel pemboikotan itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” jelas Chandra.

Baca Juga:  66 gerai UMKM di Stasiun Halim

Berita Terkait

Mengapa konsumen Asia gemar berbelanja barang mewah?

Harga konsumen Tiongkok naik pada bulan Agustus

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top