Aulanews.id – Puput dan Hasan merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, mantan anggota DPR Hasan Aminuddin, yang tidak tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
Dua saksi yang diperiksa tim penyidik KPK yakni Camat Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Ponirin dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo.
“Tim Penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN di KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis.
Awalnya, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan.Dalam pengembangan kasus itu, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Puput dan Hasan dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.