KPK Sebut Suap ke Hakim Agung Gazalba untuk Tambah Jajan di Makkah

Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta

Aulanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meyakini, suap yang diterima hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh adalah untuk tambahan jajan saat yang bersangkutan berangkat ke Makkah. Gazalba diketahui berangkat umrah seusai menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA.

Hal itu diungkapkan dalam memori kasasi tim jaksa yang mengacu pada berbagai fakta persidangan sebelumnya. Kasasi tersebut telah terdaftar pada Panmud Tipikor pada PN Bandung. Kasasi ditujukan ke Ketua MA.

“Menyebutkan pemberian uang dengan kalimat ‘buat tambah jajan di Makkah’ yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Pemberian suap dengan pesan tersebut diketahui KPK berdasarkan percakapan Gazalba dengan para pihak yang berperkara lainnya di kasus serupa. Gazalba sendiri, sebut Ali Fikri, mengamini dirinya menjalani ibadah umrah seusai menerima suap terkait pengusuran perkara di MA. Data dari Ditjen Imigrasi turut mendukung fakta soal keberangkatan umrah Gazalba Saleh.

“Tim Jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk terdakwa,” ungkap Ali Fikri.

Untuk itu, KPK berharap agar seluruh memori kasasi dipertimbangkan oleh majelis hakim. KPK juga mengajak publik untuk terus mengawal upaya kasasi kali ini.

“Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi muruah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ucap Ali Fikri.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia diyakini bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hanya saja, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tak terima atas vonis tersebut, jaksa KPK pun menempuh upaya kasasi.

KPK bahkan membuka peluang kembali menahan Gazalba Saleh. Gazalba saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menegaskan, tiap tersangka kasus korupsi pasti akan dilakukan penahanan.

KPK tetap melaksanakan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi serta TPPU yang turut menjerat Gazalba. KPK kini fokus menuntaskan berkas penyidikan gratifikasi serta TPPU Gazalba.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist