Aulanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meyakini, suap yang diterima hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh adalah untuk tambahan jajan saat yang bersangkutan berangkat ke Makkah. Gazalba diketahui berangkat umrah seusai menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA.
Hal itu diungkapkan dalam memori kasasi tim jaksa yang mengacu pada berbagai fakta persidangan sebelumnya. Kasasi tersebut telah terdaftar pada Panmud Tipikor pada PN Bandung. Kasasi ditujukan ke Ketua MA.
“Menyebutkan pemberian uang dengan kalimat ‘buat tambah jajan di Makkah’ yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Pemberian suap dengan pesan tersebut diketahui KPK berdasarkan percakapan Gazalba dengan para pihak yang berperkara lainnya di kasus serupa. Gazalba sendiri, sebut Ali Fikri, mengamini dirinya menjalani ibadah umrah seusai menerima suap terkait pengusuran perkara di MA. Data dari Ditjen Imigrasi turut mendukung fakta soal keberangkatan umrah Gazalba Saleh.
“Tim Jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk terdakwa,” ungkap Ali Fikri.
Untuk itu, KPK berharap agar seluruh memori kasasi dipertimbangkan oleh majelis hakim. KPK juga mengajak publik untuk terus mengawal upaya kasasi kali ini.
“Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi muruah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ucap Ali Fikri.