Aulanews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan beberapa saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hasbi Hasan. Salah satu saksi yang diperiksa, yakni Koordinator Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA, Astriyani.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Selain Astriyani, tim penyidik juga menjadwalkan lima saksi lainnya. Kelima saksi itu berasal dari kalangan pegawai Mahkamah Agung hingga pihak swasta.
Berikut saksi terkait korupsi Hasbi Hasan yang diperiksa KPK hari ini:
1. Astriyani (Pegawai Mahkamah Agung)
2. Suhenda (Pegawai Mahkamah Agung)
3. Supandi (Pegawai Mahkamah Agung).
4. Yanti (Swasta/Pegawai PT Eviana Wijaya Kembar)
5. Noviana S.W (Swasta/Pegawai PT Eviana Wijaya Kembar)
6. Evy Nuviati (Swasta)
Kasus dugaan suap yang melibatkan Hasbi Hasan berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Semarang. Heryanto tak puas dengan putusan PN Semarang, yang membebaskan terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.
Heryanto lalu memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Theodorus menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.
Dadan lalu berjanji akan mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee. Transaksi itu lalu disebut dengan kode suntikan dana. Dadan kemudian menghubungi Hasbi terkait permintaan Heryanto.
Hasbi lalu sepakat untuk membantu kasasi tersebut. Heryanto kemudian mengirim uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan secara bertahap. Hasbi Hasan diduga menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar.(Mg01)