Aulanews Nasional KPK Panggil Ketua DPRD Jatim Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah

KPK Panggil Ketua DPRD Jatim Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Dok. Antara)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Dok. Antara)

Aulanews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/1/2023), kembali memanggil 17 orang, termasuk Kusnadi Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur untuk tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak),” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Ali menyebutkan 17 saksi tersebut diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yakni Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Baca Juga:  Alokasi LPG Ramadhan dan Idul Fitri, Wali Kota Makassar Pastikan Stok Aman

Sementara itu, dua orang tersangka selaku pemberi suap ialah Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), serta Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng koordinator lapangan pokmas.

Penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Baca Juga:  Pemerintah Perlu Sahkan UU Koperasi, Kenapa?

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan mulai 4 Januari hingga 12 Februari.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  BULOG Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Berita Terkait

Kapolri dan Menteri Ara Sepakat Wujudkan 3 Juta RumahKapolri dan Menteri Ara Sepakat Wujudkan 3 Juta Rumah

Menhan Sjafrie Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Delegasi Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok (CPLA)

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top