KPK Kembali Periksa 7 Saksi Kasus TPK Dan TPPU Puput Tantriana Sari

 

Aulanews.id.Probolinggo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa sejumlah saksi atas kasus dugaan pencucian uang ( TPPU ), serta kasus  dugaan Tindak Pidana Korupsi seleksi jabatan dilingkungan pemkab Probolinggo pada jumat 05/08/2022. Dengan tersangka bupati non aktif Tantriana Sari.

 

Pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK tersebut dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota. Terdapat 7 saksi dari lingkungan Pmerintah Derah Kbupten Probolinggo, yakni

Muhammad Ilzan Apiril, Liena Lius, Zulfikar Imawan, Abdullah Agus Salim Chamid, Rudi Budiman, Siti Zuraidah Aperawati, keenamnya dari pihak swasta. Lalu, satu saksi yakni Saleh, dari pensiunan PNS.

Komisi Pemberantasan  Korupsi ( KPK )terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS).

Kali ini, KPK memeriksa sejumlah saksi di Mapolres Probolinggo  Kota, Jumat (05/08/2022) tadi. Khusus hari ini, penyidik KPK dijadwalkan memeriksa sedikitnya tujuh saksi. Diantaranya, yakni Muhammad Ilzan Apiril, Liena Lius, Zulfikar Imawan, Abdullah Agus Salim Chamid, Rudi Budiman, Siti Zuraidah Aperawati, keenamnya dari pihak swasta. Lalu, satu saksi yakni Saleh, dari pensiunan PNS.

 

Juru bicara Plt KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan 7 saksi kasus TPK dan TPPU  dengan tersangka Bupati non aktif Tantriana Sari . “Kali ini kami memeriksa tujuh saksi,” ujar Ali Fikri.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyita aset senilai Rp 104,8 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang ( TPPU)  dengan tersangak Bupati non aktif Puput Tantriana Sari .Aset yang disita KPK tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, emas, uang tunai dan kendaraan bermotor. ( fik )

 

 

 

 

 

 

 

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist