Aulanews.id, Jakarta – Dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai kontrak pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenegakerjaan (Kemenaker) mencapai sekitar Rp 20 miliar.
Namun, KPK menemukan bukti pengadaan tersebut dikorupsi sehingga sistem proteksi TKI tidak berjalan.
“Rp 20-an miliar, sekitar itu (nilai kontraknya),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Meski demikian, Alex maupun KPK belum mengungkapkan kapan pengadaan sistem proteksi itu dilakukan.
Alex juga mengaku belum mengetahui apakah korupsi ini menimbulkan persoalan yang menimpa TKI di luar negeri. Sebab, KPK hanya menyoroti dugaan tindak pidana korupsi.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya mengatakan bahwa Kemenaker memang membeli komputer dan software.
Namun, sistem perlindungan TKI itu tidak berjalan. “Jadi yang bisa dipakai cuma komputernya saja itu buat ngetik dan lain sebagainya, tapi sistemnya sendiri enggak berjalan,” tutur Alex.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ke publik ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, (18/08/2023).
Sumber Kompas.com menyebut, salah satu ruangan yang digeledah milik Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara.
Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan swasta.
“Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Mg 05)