KPK Dengan Resmi Pecat Pegawai Rutan yang Lecehkan Istri Tahanan

Meski demikian, KPK sampai saat ini masih menyelidiki apakah pungli itu merupakan suap, gratifikasi, atau pemerasan.

Pemecatan M dari KPK sebagai tindak lanjut hasil sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas KPK.

Pada Selasa (12/4/2023), Dewan Pengawas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa sanksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung.

M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019. Ia diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan korupsi. Dia diduga memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatsApp.

Terduga korban mengaku memenuhi permintaan M karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK.

Selain itu M juga pernah mengajak terduga korban untuk menginap di hotel. Namun permintaan itu ditolak terduga korban. (Mg 05)

Penyerang Persebaya Flavio Silva terus melanjutkan keganasannya. Dalam laga melawan Persija sore tadi (22/11), pemain asal Portugal itu mencetak gol perdana Persebaya pada menit ke-67. Gol yang membuat Persebaya comeback...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist