Meski demikian, KPK sampai saat ini masih menyelidiki apakah pungli itu merupakan suap, gratifikasi, atau pemerasan.
Pemecatan M dari KPK sebagai tindak lanjut hasil sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas KPK.
Pada Selasa (12/4/2023), Dewan Pengawas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa sanksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung.
M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019. Ia diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan korupsi. Dia diduga memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatsApp.
Terduga korban mengaku memenuhi permintaan M karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK.
Selain itu M juga pernah mengajak terduga korban untuk menginap di hotel. Namun permintaan itu ditolak terduga korban. (Mg 05)