Aulanews.id – Komisi pemberantasan Korupsi KPK, terus mendalami aset dan harta kekayaan pasangan suami istri Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin yang di duga hasil dari pencucian uang, TPPU dan gratifikasi.
KPK menduga ada penerimaan gratifikasi dari pasangan suami istri tersebut dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Penerimaan gratifikasi itu terkuak setelah penyidik memeriksa sebanyak 11 saksi di Polres Probolinggo.
Untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut, KPK memanggil 11 saksi yakni , Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Taupik Alami, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Hengki Cahjo Saputra, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Kabid Mutasi BKD Kabupaten Probolinggo Taufiqi, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Cahyo Rachmad Dany.
“Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dan kepemilikian aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Selain aset yang dimiliki dari hasil gratifikasi, hasil dari penelusuran Sebuah lembaga swadaya masyarakat, LSM LIRA menemukan, terdapat ratusan hektar tanah yang di duga milik Hasan Aminuddin yang digarap oleh seseorang dengan system bagi hasil. ( FIK )