Aulanews.id – Akibat Covid-19 di India, korban tewas akan diberi santunan. Pada hari Senin (4/10) Pengadilan Tinggi India menyetujui keputusan pemerintah untuk membayar atau memberikan kompensasi US$670 atau Rp9,5 juta (kurs Rp14.270 per dolar AS) atas setiap kematian warganya yang disebabkan oleh virus corona.
Syarat korban yang berhak menerima kompensasi adalah mereka yang meninggal dalam waktu 30 hari setelah diagnosis covid serta orang-orang yang dirawat di rumah sakit lebih lama dari itu dan kemudian meninggal. Kompensasi akan diberikan kepada keluarga terdekat dari almarhum.
Dengan kompensasi itu, jumlah anggaran yang diperlukan mencapai lebih dari US$300 juta. Kebutuhan anggaran tersebut dihitung berdasarkan jumlah kematian covid-19 di India saat ini yang mencapai 448.997 kasus.
Sementara itu advokat Gaurav Bansal mengatakan selain putusan itu, pengadilan juga memutuskan tidak ada negara bagian yang dapat menolak memberikan kompensasi meski sertifikat kematian seseorang tidak mencantumkan covid-19 sebagai penyebab kematian. sumber: cnninternasional.com