“Kalau Presiden Jokowi menjadi Wapres (2024-2029), maka Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 soal Wapres yang menggantikan Presiden yang berhalangan berpotensi tidak bisa dilaksanakan, karena berarti Jokowi menjadi Presiden lebih dari dua periode, dan karenanya melanggar Pasal 7 UUD 1945,” jelas Denny.
Jika wacana itu bakal terjadi, kata Denny, secara hukum seseorang dapat menjabat presiden dan wakil presiden dalam 3 periode. Dia menyebut periode pertama dapat menjadi presiden, periode kedua menjadi wakil presiden, terakhir kembali menjadi presiden. “Secara hukum, yang bisa terjadi adalah jika, periode pertama 5 tahun seseorang menjadi presiden, lima tahun kedua menjadi wapres, lalu 5 tahun ketiga dia menjadi presiden kembali,” tuturnya.
Dia menyebut sejatinya tidak pernah ada presiden yang telah dua kali menjabat kembali mencalonkan diri menjadi wakil presiden. Menurutnya, hal ini jadi keajaiban dunia jika terjadi. “Faktanya, tidak ada seorang Presiden yang pada periode kedua mencalonkan diri sebagai Wapres. Kalau ada, itu akan menjadi rekor, dan keajaiban dunia Ke-8!,” tutup Denny.
Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sebelumnya berbicara kemungkinan Jokowi menjadi cawapres. Bambang Pacul menilai sangat memungkinkan jika Jokowi ingin mencalonkan diri menjadi cawapres di Pilpres 2024 namun tetap ada syaratnya.
Bambang Pacul menegaskan tidak ada aturan yang melarang Jokowi mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Namun, menurutnya, Jokowi harus diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. “Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa. Tapi syaratnya diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” kata Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.