Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa presiden 2 periode tidak bisa nyalon wakil presiden (nyawapres). Hal itu menanggapi tafsir yang beragam di berbagai media soal hal itu. “Pasal 7 UUD tidak boleh hanya dibaca harfiah tapi harus dibaca dengan sistematis & kontekstual,” kata Jimly kepada wartawan.
Pasal 7 UUD 1945 berbunyi:
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8 (1) berbunyi:
Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.
“Jika Jokowi jadi Wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin, kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam pilpres 2024 nanti,” ucap Jimly.
Eks Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana mengkritik wacana pencalonan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilu 2024. Denny Indrayana menjelaskan mengapa Jokowi tidak bisa mencalonkan diri sebagai cawapres. “Tidak Bisa. Mengapa? Karena Pasal 7 UUD 1945, membatasi masa jabatan presiden untuk maksimal 2 periode,” kata Denny Indrayana dalam keterangannya.
Selain itu, Denny juga menjelaskan soal tidak bisanya dilaksanakan mekanisme Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 soal penunjukan Wakil Presiden saat Presiden berhalangan. Hal itu menurutnya membuat Jokowi dimungkinkan menjadi Presiden lebih dari dua periode.