Lebih lanjut, saat melaporkan PT Capella Swastika Karya, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti. Termasuk rekaman foto dan video.
Laporan Mellisa teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan PT Capella Swastika Karya dengan Pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun 2022.