Konsumsi Makanan Kemasan Berlebih Picu Kesehatan Mental

http://lifestyle.bisnis.com
http://lifestyle.bisnis.com

Aulanews.id – Makanan kemasan memang identik dengan label tidak sehat. Meskipun makanan kemasan tersebut menggunakan bahan sayuran atau buah yang baik untuk kesehatan, tapi tetap saja proses pengolahan dalam makanan kemasan bisa menimbulkan bahaya.

Meski umumnya masyarakat sudah tahu bahwa makanan kemasan bisa berdampak buruk pada tubuh, tapi konsumsi makanan kemasan tidak memudar. Dewasa ini, makanan kemasan tidak sulit dijumpai sehari-hari. Bahkan mungkin, makanan kemasan sudah lekat di keseharian masyarakat.

Konsumsi makanan kemasan alias ultraproses dalam jumlah tinggi, membuat seseorang lebih mungkin mengalami tekanan psikologis di kemudian hari. Menurut studi, efeknya bisa muncul lebih dari satu dekade kemudian.

Hal itu diungkap dalam studi yang dipublikasikan dalam Journal of Affective Disorders. Indikator depresi di kemudian hari terlihat pada individu yang menyantap makanan ultraproses dalam jumlah banyak secara rutin.

Dikutip dari laman PsyPost, studi menganalisis data dari Melbourne Collaborative Cohort Study. Hasil keterkaitan makanan ultraproses dan tekanan psikologis tetap ada bahkan setelah disesuaikan dengan karakteristik sosiodemografi, gaya hidup, dan perilaku lain terkait kesehatan.

Tekanan psikologis yang terlihat dari para penyantap makanan ultraproses adalah depresi. Memang banyak faktor yang berkontribusi terhadap keparahan gejala depresi, tetapi para peneliti di studi ini fokus pada hubungannya dengan pola makan.

Makanan ultraproses merupakan makanan yang diproduksi secara industri. Produk olahan itu lazimnya mengandung aditif, perasa buatan, dan gula, lemak, dan garam tingkat tinggi, namun nilai gizinya terbatas.

Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor 4-1 dalam pertandingan perebutan posisi ketiga di ajang ASEAN Women’s Futsal Championship 2024. Laga tersebut berlangsung di PSC...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist