“Di sana dicantumkan bahwa undangan atau penonton itu sebanyak 3 ribu. Kami juga menemukan surat yang diajukan kepada Dinas Parekraf dan juga Satgas Covid-19 itu sebanyak 5 ribu, tapi faktanya di hari pertama itu jumlah pengunjung tembus di angka 20 ribu lebih,” jelas Komarudin.
Komarudin menegaskan penghentian atau pencabutan izin konser dilakukan untuk mengantisipasi pencegahan jatuhnya korban jiwa. Apalagi panitia konser juga tidak mengindahkan permintaan dari pihak kepolisian. Salah satunya, untuk mengurangi jumlah panggung yang awalnya ada lima panggung dikurangi menjadi tiga panggung saja. “Dari lima panggung yang ada, kami minta cuma tiga, juga penambahan jumlah petugas kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung sampai dengan batas maksimal 10 ribu. Namun ini tidak diindahkan,” keluh Komarudin.(Vin)