Aulanews.id – Secara khusus, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mengawasi dua langkah pemerintah untuk penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Presiden berharap dua langkah itu bisa jadi penegasan untuk memulihkan luka sesama anak bangsa.
“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menkopolhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik,” ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (11/01/2023).
Dirinya berharap ikhtiar serius yang dilakukan pemerintah akan memberikan hasil positif, khususnya dalam memulihkan luka anak bangsa. “Semoga upaya ini menjadi langkah berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Presiden.
Dua langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat menurut Jokowi yakni dia dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana. Penyelesaian itu pun dipastikan tidak menegasikan penyelesaian secara yudisial (hukum). Selain itu, lanjutnya, pemerintah akan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada masa yang akan datang.
“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menkopolhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik,” tegas Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Hal itu disampaikannya usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu. Jokowi menyatakan sudah membaca secara seksama laporan tersebut.
Setelah membaca dirinya mengakui bahwa berbagai peristiwa pelanggaran HAM masa lalu memang terjadi. “Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Daya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada 12 peristiwa,” ungkapnya.
Hingga kini memang masih dilakukan penyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan di masa lalu. Hal tersebut dilakukan sebagai ikhtiar menyelesaikan luka lama. (Ful)