Aulanews.id – Definisi kekerasan seksual dalam Permendikbudristek PPKS bisa memicu multitafsir, sehingga harus dibuat lebih tegas. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mendesak revisi terbatas Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menuai polemik.
Menurutnya. Khususnya, kata dia, berkaitan dengan norma konsensual yang menjadi faktor dominan untuk menilai sebuah peristiwa bisa dikategorikan kekerasan seksual atau tidak. Ia menyatakan, Permendikbudristek PPKS harus dilihat dari perspektif korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Permendikbudristek [PPKS] tetap membutuhkan revisi terbatas,” kata Huda kepada wartawan.
Menurutnya, Permendikbudristek PPKS sebenarnya telah cukup detail karena memuat aturan tentang pencegahan kekerasan seksual, penanganan wajib kekerasan seksual di kampus dari mulai pendampingan, perlindungan, hingga konseling, serta sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.
“Data kekerasan kampus yang berhasil di-record terdapat 174 kasus kekerasan seksual di 79 kampus dan 29 kota. Kasus sebenarnya bisa jadi jauh lebih tinggi karena banyak kasus yang tidak dilaporkan karena korban merasa malu atau karena faktor lain,” ucap politikus.
“Sedangkan secara umum korban kekerasan seksual berdasarkan catatan dari Komnas Perempuan dari 2017-2019, kasus kekerasan seksual di Indonesia mencapai 17.940 yang artinya terdapat 16 korban mengalami kekerasan seksual setiap harinya,” imbuhnya.
Huda menyatakan pandangan Permendikbudristek PPKS sebagai alat untuk melegalkan seks bebas terlalu berlebihan. Menurutnya, semua pihak seharusnya sepakat bahwa kekerasan seksual perlu disikapi secara tegas dan Permendikbudristek PPKS merupakan salah satu bentuk sikap yang perlu diambil.